1. Mengenakan pakaian yang sempit, transparan (tembus pandang) dan yang membuat orang tertarik untuk memandang.
Ini
jelas haram. Setiap muslimah dilarang memakai pakaian yang sempit dan
memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, juga pakaian tipis yang menampakkan
warna kulit dan pakaian lain secara umum yang membuat orang terutama
laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan ini menimpa
mayoritas kaum muslimah. Allah berfirman: "Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka." (An-Nur: 31). "Dan
janganlah mereka (wanita-wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka
untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka."
(An-Nur: 31). Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang kaki
atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, maka
bagaimana pula dengan perhiasan yang tampak nyata, lebih dari itu
bagaimana halnya dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan
paha?
2. Mengenakan pakaian yang terbuka dari
bawah, atau tidak menutupi betis, dua telapak kaki, punggung,
mengenakan celana pendek juga pakaian-pakaian yang menampakkan
kecantikan wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya.
Hal
ini tidak boleh dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki bukan
mahramnya, baik di dalam maupun di luar rumah. Tetapi ironinya, pakaian
jenis inilah yang membudaya di kalangan yang mengaku dirinya muslimah.
Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaiannya tersebut merupakan
jenis kemungkaran yang besar, bahkan ia salah satu penyebab terbesar
bagi timbulnya berbagai tindak perkosaan dan kriminalitas. Yang lebih
mengherankan, seakan jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian
diterima masyarakat, sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya
mengingatkan kaum muslimah dari pakaiannya yang jauh dari Islam
tersebut, baik lewat media massa maupun elektronik. Bahkan yang digelar
di berbagai stasiun telivisi adalah pakaian-pakaian seronok dan
telanjang, dan itu yang dilahap oleh kaum muslimah setiap hari sebagai
panutan.
Sesungguhnya munculnya keadaan ini telah pernah
disinyalir oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam . Abu Hurairah
meriwayatkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua
(jenis manusia) dari ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang
yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka
memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong.
Mereka tidak akan masuk Surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan
sungguh wangi Surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan
sekian." (HR. Muslim, shahih).
3. Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk di dalamnya mengenakan kaos sehingga menampakkan kedua lengan tangan.
Ini
jelas haram karena tidak menutup aurat. Tetapi betapa banyak wanita
muslimah yang tidak memperhatikan masalah ini, sehingga mereka
mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di pasar dan di
tempat-tempat umum. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam pandangan laki-laki)." (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih). Yakni setan membuat segenap mata memandang kepada si wanita sehingga menimbulkan fitnah.
4. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya.
Ini
adalah dilarang. Wanita memiliki pakaian khusus dengan segenap
ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang
membedakannya dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan
menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan.
Dalam hadits shahih disebutkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari, shahih). "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, sanad hadits ini shahih menurut syarat Muslim).
5. Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk menyambung rambut.
Ketika
acara walimah pernikahan atau acara-acara pesta lainnya banyak wanita
muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut. Ini adalah dilarang.
Asma' binti Abi Bakar berkata, seorang wanita datang kepada Nabi `.
Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak
perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini
ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya? Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya." (HR. Muslim). "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim).
Termasuk
dalam hal ini adalah mengenakan wig (rambut palsu) yang biasanya
dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi
dengan berbagai kemungkaran. Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal
ini adalah kalangan artis, bintang film, pemain drama, teater juga
wanita-wanita yang kurang percaya diri dan ingin tampil lebih.
Mudah-mudahan Allah menunjuki mereka dan kita semua.
6. Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit ketika berwudhu.
Setiap
kulit anggota wudhu tidak boleh terhalang oleh air, termasuk di
dalamnya kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air terhalang mengenai
kuku, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Allah berfirman: "Wahai
orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat maka
basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga ke siku, dan usaplah
(rambut) kepalamu dan kakimu hingga ke mata kaki." (Al-Maidah: 6).
Biasanya yang mengecat kuku adalah para wanita, tetapi larangan ini
berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita.
7. Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan kaki.
Ini
adalah menyalahi fithrah, dan larangan ini berlaku umum, baik bagi
laki-laki maupun wanita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Ada lima fithrah; yaitu memotong rambut kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku." (Muttafaq alaih). Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata: "Kami
diberi waktu dalam menggunting kumis, memo-tong kuku, mencabut bulu
ketiak dan rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40
malam." (HR. Muslim).
Meskipun bagi sementara orang,
memanjangkan kuku ada manfaatnya, misalnya untuk keperluan-keperluan
khusus, tetapi ia tidak menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh.
Karena itu setiap muslim harus menjaga agar kukunya tidak sampai
panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh. Adapun di antara
hikmahnya adalah untuk menjaga kebersihan, sehingga ia merupakan salah
satu tindakan penjagaan.
8. Tidak memakai kerudung (penutup kepala).
Malapetaka
besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid
orientalis adalah pendapat bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah
kebudayaan Arab belaka, tidak merupakan perintah syari'at. Oleh mereka
yang terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi
dan pembenaran terhadap perbuatan mungkar mereka. Sedangkan mereka
yang masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi
biasanya mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala
quwwata illaa billah. Tidak seorang ulama salaf pun yang berpendapat
kerudung (penutup kepala) bukan perintah agama. Pendapat aneh ini hanya
terjadi di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari tuntunan salaf.
Dan dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam
pembahasan-pembahasan terdahulu.
9. Tidak memakai kaos kaki, sehingga tampak telapak kakinya.
Bagi
sebagian muslimah yang ta'at memakai pakaian muslimah pun, terkadang
masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurat, karena itu ia
harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa.
Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-masalah
terdahulu.
Wanita pada dasarnya sangat senang dipuji, baik
kecantikannya, kelembutannya dan sifat-sifat indahnya yang lain.
Tetapi banyak yang terperosok jauh, ingin dipuji kecantikannya, meski
dengan resiko membuka aurat, agar tampak lebih indah mempesona.
Ingatlah, wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita
adalah soal auratnya. Kaum muslimah yang menutup aurat secara syar'i
berarti telah memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber
fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal
berpakaian! (ain).
Kesalahan-kesalahan Dalam Hal Pakaian Laki-Laki
1. Isbal.
Isbal
yaitu menurunkan atau memanjang-kan pakaian hingga di bawah mata kaki.
Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian, baik celana
panjang, sarung, gamis, mantel atau pakaian lainnya. Ironinya, larangan
ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat Islam, padahal dalam pandangan
Allah ia merupakan masalah besar. Rasulullah ` bersabda: "Kain yang memanjang hingga di bawah mata kaki tempatnya di Neraka."
(HR. Al-Bukhari, shahih). Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan
isbal ) dengan Neraka tersebut sifatnya adalah muthlak dan umum, baik
dengan maksud takabur atau tidak. Jika isbal tersebut dilakukan dengan
maksud takabur maka ancamannya lebih besar. Nabi Shallallahu 'alaihi
wasalam bersabda: "Pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia) karena takabur." (Muttafaq Alaih, shahih).
Dan
secara tegas Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam melarang kita kaum
laki-laki melakukan isbal. Beliau Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Dan
tinggikanlah kainmu hingga separuh betis, jika engkau enggan maka
hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata
kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Allah tidak menyukai
kesombongan." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih , At-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih).
Hadits
di atas memberi kata putus terhadap orang yang beralasan bahwa
memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal tidak
karena sombong. Ini adalah alasan batil dan dicari-cari untuk pembenaran
kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadits di atas dengan tegas
memasukkan perbuatan isbal sebagai sikap sombong, apatah lagi jika
memang isbal-nya itu diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya
sangat berat. Dan fakta menunjukkan, laki-laki yang musbil itu,
memanglah pada umumnya untuk bergaya yang di dalamnya ada unsur bangga
diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka menganggap kampungan, kolot
dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka yang mengenakan
pakaian di atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan syari'at.
Adapun
kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya hingga di bawah mata
kaki, karena ia termasuk aurat. Namun pada umumnya, yang dipraktikkan
umat Islam di zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki memakai pakaian
hingga di bawah mata kaki, sedang wanita pakaiannya jauh di atas mata
kaki. Na'udzubillah, dan kepada Allah kita memohon keselamatan.
2. Mengenakan pakaian tipis dan ketat.
Dalam
kaca mata syari'at, jika bahan-bahan pakaian itu sangat tipis sehingga
menampakkan aurat, lekuk-lekuk tubuh atau sejenisnya maka pakaian itu
tidak boleh dikenakan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurun-kan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (Al-A'raf: 26).
Tetapi
jika pakaian itu tidak menampakkan aurat dan lekuk-lekuk tubuh maka
hal itu tidak mengapa. Namun jika pakaian itu menyerupai dan
menunjukkan identitas pakaian orang kafir maka ia tidak dibolehkan.
3. Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian wanita.
Di
antara fithrah yang disyari'atkan Allah kepada hambaNya yaitu agar
laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat
kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika hal itu
dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di
masyarakat. Dalam hadits shahih disebutkan: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari).
Sebagian
ulama' berkata, 'Yang dimaksud menyerupai dalam hadits tersebut adalah
dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan sejenisnya, bukan
dalam berbuat kebaikan.' Karena itu, termasuk dalam larangan ini
adalah larangan menguncir rambut, memakai anting-anting, kalung, gelang
kaki dan sejenisnya bagi laki-laki, sebab hal-hal tersebut adalah
kekhususan bagi wanita. Rasulullah ` bersabda: "Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Daud, Shahihul Jami' , 5071) .
4. Mengenakan pakaian modis yang sedang nge-trend.
Saat
ini sebagian umat Islam, terutama kaum mudanya sering tergila-gila
dengan mode pakaian yang sedang in (nge-trend ) atau pakaian yang
dikenakan oleh para bintang dan idola mereka. Seperti pakaian bergambar
penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, gambar-gambar
makhluk hidup, salib atau lambang-lambang club-club dan
organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak
lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya
ditulis di punggung pakaian atau kaos dengan bahasa Indonesia atau
bahasa-bahasa asing.
Pada umumnya para pemakai
pakaian-pakaian tersebut merasa bangga dengan pakaiannya, bahkan dengan
maksud untuk memperoleh popularitas karena pakaiannya yang aneh
tersebut. Padahal Nabi ` bersabda: "Barangsiapa mengenakan pakaian
(untuk memper-oleh) popularitas di dunia, niscaya Allah mengenakan
kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan).
Imam
Asy-Syaukani berkata, 'Hadits di atas menunjuk-kan diharamkannya
mengenakan pakaian untuk meraih popularitas. Dan larangan tersebut
tidak khusus terhadap pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk juga
pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang
bertentangan dengan agama/etika). Jika pakaian itu untuk maksud
popularitas, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal atau
kumal, sesuai dengan yang dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab
pengharaman tersebut berporos pada (niat) popularitas.'
5. Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat.
Seperti
memakai celana pendek atau pakaian olah raga lainnya yang menampakkan
paha. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga dua lutut kaki. Karena
itu, paha termasuk aurat. Setiap muslim diperintahkan menutup dan
menjaga auratnya kecuali di depan isteri atau hamba sahayanya. Ketika
Rasulullah ` melihat sahabat Ma'mar tersingkap pahanya, beliau `
bersabda: "Wahai Ma'mar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurat." (HR. Ahmad). "Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu." (HR. Imam lima kecuali An-Nasa'i dengan sanad hasan).
6. Tidak memperhatikan masalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian
orang yang akan menunaikan shalat berjama'ah tak peduli dengan pakaian
yang dikenakannya, bahkan terkadang di luar kepatutan dan kepantasan.
Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis pakaian sebagaimana
disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap kepada
Allah, karena itu kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah
sebagaimana yang diperintahkan. Allah berfirman: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31).
Disunnahkan
pula agar kita memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid dan
menghindari bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang dituntunkan
dan dipraktikkan baginda Nabi ` dan para sahabatnya yang mulia.
7. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa
Apalagi
gambar orang-orang kafir, baik penyanyi, seniman, negarawan atau
orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian bergambar makhluk
bernyawa adalah haram, baik gambar manusia atau hewan. Nabi
Shalaluhu'alaihi Wa salam bersabda: "Setiap tukang gambar ada di
Neraka, Allah mencipta-kan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin
sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di Neraka Jahannam." (HR. Muslim). "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar." (HR. Al-Bukhari).
Adapun
gambar orang-orang kafir maka memakai atau menggunakannya madharatnya
akan semakin besar, sebab akan mengakibatkan pengagungan terhadap
mereka.
8. Laki-laki menggunakan perhiasan emas dan kain sutera.
Saat
ini banyak kita jumpai barang-barang perhiasan untuk laki-laki yang
terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena,
rantai, cincin dan sebagainya. Ada pula yang merupakan hadiah dalam
suatu pertandingan, misalnya sepatu emas dan lainnya.
Dari
Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wasalam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, serta merta
beliau mencopot lalu membuangnya, seraya bersabda: "Salah seorang
dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenakannya di
tangannya!' Setelah Rasulullah ` pergi, kepada laki-laki itu dikatakan,
'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!' Ia menjawab, 'Demi Allah,
selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah ` telah
membuangnya." (HR. Muslim, 3/1655).<p> </p>Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Dihalalkan emas dan sutera itu untuk kaum wanita dari kaumku dan diharamkan keduanya bagi kaum prianya dari mereka." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, shahih). (ain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar