Ketika suatu saat dirimu akan menikah dengan seorang wanita, ataupun saat ini kau sudah terikat dalam sebuah pernikahan.
Tentunya pernikahan itu melewati proses AKAD-NIKAH bukan?
Yang intinya berbunyi ;
''aku terima nikahnya si dia binti ayah si dia dengan Mas Kawinnya ,,,,,,,''
Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukah makna 'perjanjian/ikrar'' tersebut ?
''maka aku tanggung dosa2nya si dia dari ayah
dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tidak menutup
aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yg berhubungan dengan si dia,
aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yg menanggung, serta akan aku
tanggung semua dosa calon anak2ku''.
Jika aku GAGAL?
''maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela Malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''.
(HR. Muslim)
Duhai para istri,,
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena saat Ijab
terucap, Arsy_Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg di buat oleh
manusia di depan RABB nya, dgn di saksikan para malaikat dan manusia,
maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka
itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar