Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
Pernikahan
adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini
yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara
yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti:
berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain
sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.
Untuk membentengi ahlak yang luhur.
Sasaran
utama dari disyari'atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah
untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang
telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam
memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif
untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi
masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan
untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan,
dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak
mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
Dalam
Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq
(perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan
batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah: "Thalaq (yang dapat
dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah,
maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah
kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka
itulah orang-orang yang zhalim". (Al-Baqarah : 229).
Yakni
keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan dibenarkan
rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas
Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas:
"Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dinikahkan dengan suami
yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak
ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk nikah
kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui". (Al-Baqarah:
230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami
istri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh
karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga
yang Islami, ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang
calon pasangan yang ideal yaitu: (a) sesuai kafa'ah; dan (b) shalih dan
shalihah.
Kafa'ah menurut konsep islam
Pengaruh
materialisme telah banyak menimpa orangtua. Tidak sedikit pada zaman
sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari
calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan
kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan
agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan)
hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, kafa'ah (atau
kesamaan/kesepadanan/ sederajat dalam pernikahan) dipandang sangat
penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka
usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami Insya Allah
akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut Islam hanya diukur dengan
kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang. Allah memandang sama
derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya.
Tidak ada perbedaan dari keduanya kecuali derajat taqwanya.
Firman
Allah: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling
bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal". (Al-Hujurat : 13).
Dan mereka tetap sekufu' dan tidak
ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi
para orangtua, pemuda, pemudi untuk meninggalkan faham materialis dan
kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wanita dikawini karena empat hal :
Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena
agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya).
Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka". (Hadits Shahih Riwayat
Bukhari, Muslim).
Memilih yang shalih dan shalihah
Lelaki
yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus
memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur'an: "Wanita yang shalihah
ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, olkeh karena Allah telah memelihara (mereka)". (An-Nisaa :
34). Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri
wanita yang shalihah ialah : "Ta'at kepada Allah, ta'at kepada Rasul,
memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk
pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32).
Tidak
berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, ta'at kepada orangtua
dalam kebaikan, ta'at kepada suami dan baik kepada dan lain sebagainya".
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan
terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat
melahirkan generasi penerus umat.
Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah.
Menurut
konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat
baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah
salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping
ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai bersetubuh
(berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian bersetubuh dengan
istri-istri kalian termasuk sedekah!." Mendengar sabda Rasulullah itu
para shahabat keheranan dan bertanya: "Wahai Rasulullah, seorang suami
yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?"
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurut kalian
jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah
mereka berdosa .? "Jawab para shahabat : "Ya, benar". Beliau bersabda
lagi : "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat
yang halal), mereka akan memperoleh pahala!". (Hadits Shahih Riwayat
Muslim, Ahmad dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih).
Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
Tujuan
pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani
Adam. Allah berfirman: "Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu
pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu,
anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah ?". (An-Nahl : 72).
Yang tak kalah pentingnya, dalam
pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari
dan membentuk generasi yang berkualitas yaitu mencetak anak yang shalih
dan Shalihah serta bertaqwa kepada Allah SWT. Keturunan yang shalih
tidak akan diperoleh melainkan dengan tarbiyah Islam (pendidikan Islam)
yang benar. Disebutkan demikian karena banyak "Lembaga Pendidikan
Islam", tetapi isi dan metodanya tidak Islami. Sehingga banyak terlihat
anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami sebagai akibat
pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab
mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Islam
memandang bahwa pembentukan keluarga merupakan salah satu jalan untuk
merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai
aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh
besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar